Aturan Cuti Melahirkan 2024: Bisa Sampai Cuti Selama 6 Bulan!

Melahirkan adalah momen membanggakan bagi keluarga, terutama bagi sang Ibu. Setelah melahirkan, seorang ibu perlu selalu bersama anaknya untuk menyusui dan merawatnya. Momen ini sangat krusial bagi bayi dan orang tuanya, terutama bagi sang Ibu. Lalu, bagaimana jika orang tua tersebut adalah seorang pekerja? Bagaimana aturan cuti dan hak resminya dari pemerintah? Mari kita bahas dalam artikel Phiro Go Insight berikut.

Waktu cuti yang tidak sebentar harus diambil oleh wanita karir yang melahirkan, dan sebenarnya hal ini merupakan hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yang mewajibkan perusahaan memberikan cuti kepada karyawan perempuan yang akan melahirkan.

Pada umumnya, kita tahu bahwa wanita mendapatkan cuti 3 bulan. Namun, menurut info terkini, ketentuan cuti melahirkan telah diperbarui dengan disahkannya UU KIA. Dengan UU KIA, pekerja perempuan bisa mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Apa saja poin penting dalam aturan baru ini?

Poin yang Harus Diketahui Mengenai Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam UU KIA

Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) disahkan menjadi undang-undang. Dengan UU KIA ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh HR, perusahaan, serta pekerja perempuan.

1. Cuti Melahirkan 6 Bulan

Sebelumnya, karyawan perempuan yang melahirkan hanya mendapatkan cuti 3 bulan. Namun, setelah disahkannya UU KIA, ibu pekerja bisa mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf a, dengan syarat:

  • Cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama
  • Paling lama 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

mengambil cuti melahirkan adalah hak setiap karyawan perempuan

2. Jaminan Tetap Mendapatkan Gaji Selama percutian

Perusahaan diwajibkan membayar gaji karyawan yang cuti melahirkan selama 6 bulan. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 ayat 2:

  • Gaji penuh untuk 3 bulan pertama
  • Gaji penuh untuk bulan keempat
  • 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam

Selain itu, perusahaan tidak boleh memberhentikan karyawan yang cuti melahirkan. Jika karyawan yang melahirkan diberhentikan atau tidak menerima hak cutinya, ia berhak menerima pendampingan hukum dari Pemerintah Pusat dan Daerah.

3. Pendampingan Cuti Melahirkan

Pasal 4 ayat (1) huruf c menyebutkan setiap ibu berhak mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga. Pasal 6 ayat (1) dan (2) mengatur cuti yang bisa didapat karyawan laki-laki ketika mendampingi istrinya melahirkan. Suami yang mendampingi istri melahirkan berhak mendapatkan cuti pendampingan berupa cuti melahirkan paling lama 40 hari atau cuti keguguran paling lama 7 hari.

Karyawan pria pun sebagai suami memliki hak cuti ketika istri melahirkan

4. Cuti Keguguran

Karyawan perempuan juga berhak menerima cuti keguguran. Pasal 4 ayat (2) huruf b menyebutkan: “Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.”

5. Hak Ibu Setelah Melahirkan

Setelah melahirkan, ibu pekerja juga memiliki hak lain. Hak-hak tersebut yaitu kesempatan memberi ASI dan menerima cuti tambahan terkait anak. Ketentuan ini terdapat pada UU KIA Pasal 4 ayat 3 huruf c dan huruf d: “Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi selama waktu kerja, dan/atau mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Skema Penggajian Cuti Melahirkan

Pemerintah menegaskan bahwa karyawan perempuan yang cuti melahirkan selama 6 bulan harus tetap menerima gaji. Penggajian karyawan yang cuti melahirkan 6 bulan berbeda dengan karyawan biasa. Ketentuan tentang gaji karyawan yang cuti melahirkan 6 bulan diatur dalam UU KIA Pasal 5 ayat (2): “Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% untuk 3 bulan pertama dan 75% untuk 3 bulan berikutnya.”

Dengan demikian, karyawan perempuan yang cuti melahirkan akan menerima gaji penuh selama 3 bulan pertama dan 75% gaji selama 3 bulan selanjutnya. Gaji tersebut harus diterima karyawan, karena dalam ayat selanjutnya disebutkan bahwa karyawan berhak menerima pendampingan hukum jika tidak menerima hak gajinya. Dengan peraturan terbaru mengenai cuti ini, perusahaan harus menyesuaikan pengelolaan cuti karyawan.

Kelola Cuti Lebih Mudah dengan Phiro Go

Cuti yang tidak terhitung, tertumpuk, dan tidak memiliki sistem pelacakan yang jelas merupakan kendala yang sering terjadi di perusahaan. Hal ini sering terjadi jika perusahaan masih menggunakan sistem pengelolaan cuti yang manual.

phiro Go ess

Solusi yang bisa diterapkan perusahaan untuk menghadapi permasalahan seperti ini adalah dengan memanfaatkan software HR atau aplikasi absensi online yang memiliki fitur pengelolaan cuti yang baik.

Phiro Go merupakan software HR/aplikasi absensi online yang sudah dilengkapi dengan fitur pengajuan cuti. Dengan Phiro Go, karyawan hanya perlu mengajukan permohonan cuti dari ponsel masing-masing secara mandiri melalui Employee Self Service.

Proses cuti di aplikasi Phiro Go:

flow cuti di phiro go

Fitur Phiro Go Lainnya

  • Fitur Absensi Online & Face Recognition hanya dengan Selfie: Dengan teknologi pengenalan wajah, karyawan bisa melakukan absensi secara online dengan mudah hanya dengan mengambil selfie mereka sendiri. Ini dapat mengurangi kesalahan dalam proses absensi, menghindari kecurangan, serta meningkatkan efisiensi dalam manajemen kehadiran karyawan.
attendance dengan selfie
  • Fitur Geofencing “Shaping” untuk Pengaturan Lokasi Absensi: Berbeda dengan beberapa software HR lain yang hanya menggunakan metode radius untuk fitur absensi, fitur ini memungkinkan HRD untuk menyesuaikan atau menggambar area absensi sesuai dengan bentuk gedung atau area kantor Anda.
geo location

Yuk, hubungi kami dan dapatkan jadwal konsultasi via WhatsApp gratis untuk mengenal lebih dalam tentang aplikasi HR Phiro Go,



klik banner ini untuk mencoba langsung software Phiro Go dengan coba gratis Phiro Go

Whatsapp
Tanya soal Solusi HR Phiro Go?
Scan the code
Hello,
Can we help you?