Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT & PKWTT di Indonesia: Panduan Lengkap

Di Indonesia, terdapat dua jenis perjanjian kerja yang umum digunakan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Memahami perbedaan antara kedua jenis perjanjian ini penting bagi karyawan dan pengusaha untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing terpenuhi. Artikel ini akan mengulas secara mendetail perbedaan antara PKWT dan PKWTT, serta menjelaskan bagaimana aplikasi HRIS seperti Phiro Go dapat membantu dalam mengelola kontrak karyawan secara efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pengertian Perjanjian Kerja PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah kontrak kerja yang mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas dalam periode tertentu. Pemerintah telah mengatur PKWT dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (1). Beberapa aturan terkait PKWT adalah sebagai berikut:

  • Pembaruan Kontrak: PKWT dapat diperbarui jika pekerjaan belum selesai sesuai tenggat waktu di perjanjian. Pembaruan dapat dilakukan setelah 30 hari sejak perjanjian kerja berakhir.
  • Pekerja Musiman: PKWT diberikan untuk pekerja musiman yang mengerjakan jenis pekerjaan tertentu di musim tertentu.
  • Masa Percobaan: PKWT dapat diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani masa percobaan (probation) sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
  • Upah Berdasarkan Kehadiran: Upah karyawan dihitung berdasarkan jumlah kehadiran.
aturan perjanjian kerja ada untuk melindungi hak karyawan

Apakah PKWT Merupakan Status Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak?

Umumnya, perusahaan memberlakukan PKWT kepada karyawan kontrak atau pekerja lepas dengan batas waktu kerja tertentu. Namun, tidak semua pekerjaan bisa diberlakukan PKWT. PKWT hanya bisa diterapkan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara dan akan selesai dalam waktu tertentu. Jika karyawan diangkat menjadi karyawan tetap setelah kontraknya habis, perjanjian kerja akan berubah menjadi PKWTT.

Pengertian Perjanjian Kerja PKWTT

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah kontrak kerja yang mengikat karyawan tetap tanpa batasan waktu. PKWTT diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan hanya berakhir ketika karyawan memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan resign. Karyawan yang terikat dengan PKWTT disebut sebagai karyawan tetap.

  • Perbedaan PKWT dan PKWTT
AspekPKWTPKWTT
Batas WaktuMemiliki batas waktu perjanjianTanpa batasan waktu
Masa PercobaanTidak bisa dilakukanBisa dilakukan
Jenis PekerjaanSementara dan satu kali selesai, maksimal 3 tahunBerkelanjutan, tidak ada batas waktu
PesangonTidak diberikan jika masa kontrak habisDiberikan jika terjadi PHK
Perjanjian TertulisHarus tertulisBisa tertulis atau lisan
  • Masa Percobaan pada PKWTT: Pekerja tetap dengan PKWTT memiliki masa percobaan maksimal 3 bulan. Setelah masa percobaan selesai, karyawan diangkat sebagai karyawan tetap sepenuhnya. Gaji karyawan masa percobaan tidak boleh di bawah upah minimum sesuai Pasal 60 UU Ketenagakerjaan.
  • Akhir Periode PKWTT: Masa kerja karyawan PKWTT berakhir ketika memasuki masa pensiun, meninggal dunia, resign, atau terkena PHK akibat pelanggaran kerja atau perusahaan pailit.

Prosedur Perubahan Status Perjanjian Kerja PKWT Menjadi PKWTT

Prosedur perubahan status dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) diatur berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Kepmenakertrans No. 100/2004, Pasal 15. Perubahan ini biasanya dilakukan dalam situasi di mana kondisi pekerjaan atau kebutuhan organisasi telah berubah sehingga memungkinkan untuk mengubah status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.

Beberapa langkah penting dalam prosedur perubahan status PKWT menjadi PKWTT meliputi:

  • Evaluasi Kontrak: Perusahaan melakukan evaluasi terhadap kondisi pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan berstatus PKWT. Evaluasi ini mencakup jenis pekerjaan yang dilakukan dan apakah pekerjaan tersebut memenuhi syarat untuk status karyawan tetap.
  • Konsultasi Internal: Manajemen perusahaan melakukan konsultasi internal untuk memutuskan apakah perubahan status ini diperlukan dan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  • Pemberitahuan Karyawan: Karyawan yang statusnya akan diubah dari PKWT menjadi PKWTT diberikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perubahan ini, termasuk hak dan kewajiban yang akan berlaku setelah perubahan status.
  • Persyaratan Administratif: Proses perubahan status memerlukan persyaratan administratif yang harus dipenuhi, seperti pengisian formulir perubahan status, dokumen pendukung seperti surat keputusan atau keputusan manajemen yang mengesahkan perubahan status.
  • Implementasi: Setelah persyaratan administratif terpenuhi, perusahaan mengimplementasikan perubahan status dengan memberikan kontrak baru yang mengatur hak dan kewajiban karyawan sebagai karyawan tetap (PKWTT).

Langkah-langkah ini harus diikuti dengan cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT dapat dilakukan dengan sah dan tanpa masalah di kemudian hari.

Revisi Perjanjian Kerja PKWT pada UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja menghapus batas maksimal kontrak PKWT 3 tahun agar lebih fleksibel bagi pengusaha. Perusahaan bisa menetapkan status kontrak PKWT lebih dari 3 tahun. Namun, karyawan tetap mendapatkan kompensasi jika terkena PHK.

Kompensasi Perjanjian Kerja Karyawan Berstatus PKWT

Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, karyawan PKWT mendapatkan kompensasi:

  • 12 Bulan Kontrak: Mendapat 1 bulan upah.
  • Kurang dari 12 Bulan: Dihitung proporsional.
  • Lebih dari 12 Bulan: Dihitung proporsional.
  • Pekerjaan Selesai Lebih Cepat: Kompensasi dihitung sampai pekerjaan selesai.

Kompensasi Perjanjian Kerja Karyawan Berstatus PKWTT

Karyawan PKWTT mendapatkan pesangon jika terjadi PHK sesuai UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 44. Besaran pesangon tergantung masa kerja dan alasan PHK.

Tata Cara Pembaruan PKWT

PKWT dapat diperbarui sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pembaruan kontrak ini harus dilakukan dalam waktu tertentu dan mengikuti aturan sebagai berikut:

  • Pembaruan Kontrak: Dilakukan setelah 30 hari sejak perjanjian kerja berakhir jika pekerjaan belum selesai.
  • Pekerja Musiman: PKWT dapat diperbarui untuk pekerjaan musiman.
  • Prosedur Administratif: Pembaruan harus tercatat dengan baik dalam administrasi perusahaan.
mengikuti perjanjian kerja yang ada di indonesia merupakan kewajiban perusahaan

Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PKWT dan PKWTT

Pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk PKWT dan PKWTT memiliki tata cara yang berbeda sesuai regulasi yang berlaku:

PKWT:

  • Masa Kontrak Habis: Kontrak berakhir secara otomatis tanpa kompensasi, kecuali ada ketentuan lain.
  • PHK Sebelum Waktu: Jika perusahaan memutuskan kontrak sebelum waktunya, karyawan berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

PKWTT:

  • PHK: Dilakukan sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dengan memberikan pesangon sesuai masa kerja dan alasan PHK.
  • Pensiun: Berakhirnya masa kerja karena pensiun harus mengikuti aturan usia pensiun yang ditetapkan perusahaan atau pemerintah.

Manfaat Penggunaan Aplikasi HRIS phiro Go untuk Mengelola PKWT dan PKWTT

Mengelola PKWT dan PKWTT dengan menggunakan aplikasi HRIS seperti Phiro Go memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Otomatisasi Administrasi: Memudahkan HR dalam mengelola administrasi data karyawan.
  • Pengingat Pembaruan Kontrak: Aplikasi memberikan pengingat otomatis untuk pembaruan kontrak PKWT.
  • Perhitungan Kompensasi: Menghitung kompensasi dan pesangon secara otomatis sesuai regulasi yang berlaku.
  • Data Terpusat: Menyimpan semua data karyawan dalam satu sistem terintegrasi.
HR proses lebih praktis dengan phiro go

Kesimpulan

PKWT adalah perjanjian kerja untuk karyawan kontrak dengan batas waktu tertentu, sementara PKWTT adalah perjanjian kerja untuk karyawan tetap tanpa batas waktu. Memahami perbedaan ini penting agar karyawan dan perusahaan memiliki kepastian terkait status kepegawaian. Penggunaan aplikasi HRIS seperti Phiro Go dapat membantu perusahaan dalam mengelola kontrak karyawan dengan lebih efisien dan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Untuk memudahkan HR dalam mengelola kontrak karyawan, gunakan aplikasi absensi dan payroll seperti Phiro Go. Aplikasi ini membantu memperbarui status kontrak dan menghitung pesangon secara otomatis sesuai regulasi pemerintah.

Whatsapp
Tanya soal Solusi HR Phiro Go?
Scan the code
Hello,
Can we help you?