Di Indonesia, terdapat dua jenis perjanjian kerja yang umum digunakan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu..
Di Indonesia, terdapat dua jenis perjanjian kerja yang umum digunakan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu..